Hikmah Dibalik Poligami Rosulullah SAW.
Seperti
telah dijelaskan pada posting sebelumnya tentang jumlah istri Rosulullah dan nama-namanya, orang barat
menuduh bahwa Rosulullah adalah orang yang senang kepada perempuan, mereka
beranggapan bahwa Rosulullah berpoligami hanya untuk memenuhi kebutuhan
biologis saja, ada dua hal yang perlu digaris bawahi, Pertama, bahwa Rosulullah
berpoligami setelah usia tua yaitu pada usia 50 tahun, kalau tujuan biologis
semata maka Rosulullah mesti berpoligami pada Usia muda. Kedua, semua
istri-istri Rosulullah adalah janda-janda tua kecuali Sayidah Aisyah ra, kalau
tujuan memenuhi kebutuhan biologis semata maka beliau akan lebih memilih
perempuan gadis. Berikut ini ada beberapa hikmah (rahasia) dibalik Poligami
Rosulullah SAW,
1. Al-Hikmah
At-Ta’limiyah
(Hikmah Pendidikan/Pengajaran).
Kebanyakan
perempuan dari sohabat malu bertanya kepada Rosulullah dari sebagian
masalah-masalah agama, terutama hukum-hukum yang berkaitan dengan perempuan seperti tentang
haid, nifas dan yang lainnya.
Apabila
Rosulullah menyampaikan hukum yang berkaitan dengan perempuan dan dirasakannya
kurang detail oleh sahabat-sahabat perempuan, maka bagian Siti Aisyah yang
menjelaskannya.
Inilah
hikmah ta’limiyah dari poligami Rosulullah.
2. Al-Hikmah
At-Tasyri’iyyah
(Hikmah menetapkan Hukum Syara’)
Pada zaman jahiliyah (pra islam) berjalan
adat tentang pengangkatan anak (adopsi anak) yang mempunyai kedudukan hukum
seperti anak sendiri (anak dari nasab) didalam warisan, haram dinikahi dan
lainnya, pada zaman sebelum bi’tsah (sebelum masa kenabian) Rosulullah
mengadopsi Zaid bin Haritsah seperti adatnya orang arab, sehingga orang-orang
menggantinya dengan panggilan Zaid bin Muhammad, Rosulullah menikahkannya dengan Zainab binti
Jahsyin Al-Asadiyah tapi tidak berlangsung lama sehingga terjadilah perceraian.
Allah
SWT berkehendak untuk menghapus kebiasaan jahiliyah tersebut dan harus
menetapkan hukum syara’, maka Allah memerintahkan kepada Rosulullah untuk
menikahi Zainab binti Jahsyin janda zaid bin haritsah (anak angkat), pada mulanya
Rosulullah takut menjadi pembicaraan bahwa beliau menikah dengan istri anaknya.
Inilah
hikmah at-tasyri’iyah dari pernikahan Rosulullah dengan Zainab Binti Jahsyin
Al-Asadiyah untuk membatalkan hukum tabanni (adopsi anak) yang sudah berjalan
pada zaman sebelum islam.
3. Al-Hikmah Al-Ijtima’iyyah (Hikmah Sosial).
Adapun
hikmah yang ketiga yakni hikmah sosial terlihat ketika Rosulullah menikah
dengan Putri Abu Bakar Ash-Shidiq yakni Siti Aisyah ra dan putri Umar bin Khottob
yakni Sayidah Hafshoh ra.
Setelah
Rosulullah menikah dengan putrinya Shohabat yang pertama kali masuk islam dari
golongan laki-laki, shohabat yang paling dahulu membenarkan peristiwa Isra mi’raj,
maka hubungan antara Beliau dengan Abu Bakar makin erat, hubungan nasab dan
hubungan kekeluargaan melalui pernikahan, begitu juga dengan Shohabat Umar bin
Khottob.
4. Al-Hikmah As-Siyaasiayah
(Hikmah Politik).
Rosulullah menikah dengan Juwairiyah
binti Al-Harits Pimpinan Bani Mushtholiq yang tertawan oleh muslimin ketika
perang, Rosulullah memberikan dua opsi kepadanya, antara memberikan tebusan dan
dinikahi oleh Rosulullah, maka Juwairiyah binti Al-Harits memilih untuk
dinikahi oleh Rosulullah.
Setelah melihat kejadian ini, Kaum Bani Mushtholik
berbondong-bondong masuk islam, begitu juga ketika Rosulullah menikah dengan
Shopiyah binti Huyaiy bin Akhtob, pimpinan bani Quraidhoh yang terbunuh
suaminya pada perang khoibar, maka dari bani Quraidhoh banyak yang masuk islam
dalam jumlah yang banyak.
Itulah diantara Hikmah dibalik Poligami Rosulullah SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar