Poligami ditinjau dari aspek syariat dan realitas sosial
Beristri
banyak (poligami/at-ta’addud) dibatasi maksimal 4 orang istri, dalam satu waktu
yang sama. Poligami menjadi masalah, karena pengaruh opini barat yang mendorong
orang, terutama kaum wanita, untuk menentangnya, maka masalah ini perlu dilihat
dari 2 aspek, yaitu aspek Agama (Syari’at) dan rearitas sosial.
1.
Poligami ditinjau dari
aspek syariat
Islam tidak
pernah mengadakan suatu ketetapan manusia tidak mampu melakukannya, seperti
mengenai hukum poligami maupun ketetapun hukum asal perkawinan. Begitu juga
dalam berbagai aspek muamalah dan hubungan antar manusia yang dikehendaki oleh
tabiat kemasyarakatan. Islam hanya menetapkan hal-hal yang dikehendaki oleh
alam dengan memperbaiki segala sesuatu yang dipandang perlu dari segi
pemeliharaan yang dapat menjamin alam berada pada batas keseimbangan,
menjaganya dari kejahatan penyimpangan dan memelihara bagi masyarakat
keseimbangan kebutuhan alamiahnya.
Oleh karena itu
syariat islam membatasi poligami pada jumlah bilangan yang dapat menjamin
pengaruhnya hajat laki-laki dengan cara yang tidak mempengaruhi masa-masa
seorang wanita yang tidak ingin dimadu.
Selain itu,
syariat islam mewajibkan seorang laki-laki berlaku adil didalam memenuhi
berbagai tuntutan kehidupan diantara istri-istri tersebut, sehingga dapat
membantu tetap terpeliharanya ketenangan dan kedamaian, dan dijauhkan dari
kedzoliman.
Dengan demikian,
hukum asal poligami adalah mubah. Bagi suami yang mempermainkan ayat poligami
dengan mendzolimi istri dapat dikenakan hukuman ta’zir oleh hakim. (QS. An-Nisa
(4) : 3).
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ
النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ
فَوَاحِدَةً
أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ [ سورة النساء - الآية 3 ]
|
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
2. Poligami dilihat dari realitas sosial
Banyak pemerintah sekuler yang melarang
warganya berpoligami dengan berbagai alasan, misalnya poligami menyebabkan
keluarga tersia-sia, dianggap penyebab membengkaknya jumlah anak terlantar
sehingga memberatkan pemerintah dan sebagainya. Sehingga kemudian dibuatlah
undang-undang yang melarang poligami atau mengizinkan dengan syarat-syarat
yang memberatkan seperti izin dari istri pertama dan lain-lain.
Akibat undang-undang ini maka yang terjadia adalah munculnya istilah
istri gelap atau istri simpanan (sephia) atau apa saja yang merendahkan
martabat wanita. Selain itu, dampak pembuatan akte nikah yang sedemikian
mahaltelah mendorong para pemuda pemudi islam lari dari perkawinan dan
menempuh jalan yang menyimpang dari syariat, mislnyakumpul kebo, seks bebas
(prostitusi) dan sebagainya.
Pelarangan poligami di berbagai negara sekuler justru melahirkan
banyak anak gelandangan akibat perbuatan seks bebas yang dibiarkan oleh
pemerintah. Oleh karena itu, ditinjau dari aspek kemasyarakatan pun, poligami
dapat memberikan solusi sosial bagi mereka yang mampu untuk berlaku adil
sesuai dengan syariat.
Sumber ; Andi Muawiyah Ramli, Demi Ayat Tuhan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar