Pasal 20
(1) Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan belajar mengajar / kegiatan tatap muka antara
siswa dengan guru di Diniyah Takmiliyah yang penjatahan waktunya telah ditentukan
dalam program, termasuk di dalamnya kegiatan perbaikan dan pengayaaan.
(2) Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
mencapai tujuan maksimal, baik pada masing-masing mata pelajaran maupun sub mata
pelajaran.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan intrakurikuler harus diperhatikan beberapa hal berikut :
a. Waktu yang terjadwal dalam struktur program;
b. Kompetensi mata pelajaran dari masing-masing jenjang Diniyah Takmiliyah, sehingga
kompetensi yang ingin dicapai pada akhir pelajaran dapat dicapai;
c. Sifat masing-masing bidang mata pelajaran, sehingga dapat ditetapkan
pengorganisasian kelas, metode serta sarana dan sumber belajar yang tepat;
d. Berbagai sumber dan saran yang terdapat di Diniyah Takmiliyah dan lingkungan
sekitarnya;
e. Pelaksanaan intrakurikuler, dapat berbentuk :
1. Belajar Klasikal
Belajar klasikal ditujukan untuk memberikan informasi atau pengantar dalam
proses belajar mengajar.
2. Belajar Kelompok
Belajar kelompok terutama ditujukan untuk mengembangkan keterampilan siswa
Diniyah Takmiliyah dalam mempelajari dan mengembangkan materi pokok setiap
pokok bahasan.
3. Belajar Perorangan
Belajar perorangan terutama ditujukan untuk menampung kegiatan perbaikan
dan pengayaan.
16
Pasal 21
(1) Kegiatan ekstrakurikuler ialah kegiatan di luar jam pelajaran biasa, yang dilakukan di dalam
atau di luar Pendidikan dan dilakukan secara berkala dalam waktu-waktu tertentu.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperluas
pengetahuan siswa mengenai hubungan antara berbagai bidang pengembangan/mata
pelajaran, menyeluruh bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia
seutuhnya.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler harus diperhatikan beberapa hal berikut:
a. Materi kegiatan yang dapat memberi pengayaan bagi siswa;
b. Sejauh mungkin tidak terlalu membebani siswa;
c. Memanfaatkan potensi dan lingkungan;
d. Memanfaatkan kegiatan keagamaan.
Paragraf 2
Sistem Pembelajaran Pendidikan
Pasal 22
(1) Dalam rangka menciptakan sistem pembelajaran yang efektif, kreatif, efisien, dan
menyenangkan diterapkan sistem yang dapat menjamin bahwa waktu yang terbatas dapat
dimanfaatkan secara optimal dengan memakai strategi mastery learning (belajar tuntas).
(2) Dalam rangka memperoleh data dan informasi sebagai dasar tentang penentuan tingkat
keberhasilan siswa dalam penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar diterapkan
sistem penilaian melalui penyelenggaraan ulangan atau tes dengan jenis penilaiannya dapat
menggunakan kuis, pertanyaan lisan di kelas, ulangan harian,ulangan tengah semester,
ulangan semester, ulangan kenaikan, tugas individu, tugas kelompok, dan ujian praktek.
Bagian Keempat
PENILAIAN DINIYAH TAKMILIYAH
Paragraf 1
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Penilaian
Pasal 23
(1) Penilaian adalah suatu usaha untuk mengumpulkan berbagai informasi secara
berkesinambungan dan menyeluruh, tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai
oleh siswa melalui kegiatan belajar mengajar yang ditetapkan.
(2) Tujuan Penilaian adalah untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar untuk
menentukan langkah selanjutnya.
17
(3) Fungsi Penilaian, yaitu:
a) Memberikan umpan balik kepada guru sebagai dasar memperbaiki cara mengajar,
mengadakan perbaikan bagi siswa dalam hal cara belajar dan penggunaan waktu
belajar.
b) Menentukan hasil kemampuan belajar siswa yang diperlukan untuk laporan kepada orang
tua, penentuan kenaikan kelas atau penentuan lulus tidaknya siswa.
c) Menempatkan siswa dalam situasi belajar yang tepat. Fungsi ini dimanfaatkan untuk
mencarikan tempat duduk siswa yang sesuai dengan kondisi fisiknya, menentukan
anggota kelompok belajarnya yang serasi.
d) Mengenal latar belakang psikologis, fisik dan lingkungan siswa terutama yang mengalami
kesulitan belajar. Fungsi ini sebagai dasar untuk memecahkan masalah kesulitan belajar
siswa serta dasar untuk melakukan bimbingan yang sebaik-baiknya.
Paragraf 2
Sasaran Penilaian
Pasal 24
(1) Sasaran penilaian meliputi semua komponen yang menyangkut proses dan hasil belajar
siswa dalam kegiatan belajar mengajar, baik kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan kurikuler mencakup kegiatan mendalami dan menghayati bahan pelajaran sejalan
dengan yang diprogramkan pada kurikuler.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler mencakup kegiatan memperkaya dan memperluas pembinaan
pengetahuan, yang menitikberatkan kepada penerapan pengetahuan lebih lanjut yang telah
dipelajari dari beberapa bidang studi yang diprogramkan pada kurikulum.
(4) Kegiatan kurikuler sepenuhnya berpengaruh pada penilaian mata pelajaran yang
bersangkutan, sedangkan ekstrakurikuler hanya dalam hal-hal tertentu saja dapat dijadikan
bahan yang dapat dipengaruhi penilaian mata pelajaran tertentu.
Paragraf 3
Ciri-Ciri Penilaian
Pasal 25
a. Menyeluruh
Perubahan tingkah laku yang ditetapkan dalam tujuan pendidikan yang hendak dicapai
bersifat menyeluruh yang menyangkut semua aspek kepribadian siswa. Karena itu penilaian
yang dilakukan harus bersifat menyeluruh pula, yaitu menyangkut perilaku, sikap, aktifitas
belajar mengajar, kreatifitas dan cara-cara penyampaian pendapat. Dengan demikian
penilaian baru bersifat menyeluruh apabila penilaian mencakup aspek proses dan hasil
belajar secara bertahap dan menghasilkan perubahan tingkah laku tidak hanya dalam ranah
kognitif, tetapi termasuk pula ranah psikomotorik yang secara keseluruhan mengungkapkan
proses keterampilan siswa.
18
b. Berkesinambungan
Penilaian dilakukan secara berencana, terus menerus, dan bertahap untuk memperoleh
gambaran tentang perubahan tingkah laku pada siswa sebagai hasil kegiatan belajar
mengajar.
c. Obyektif
Penilaian harus didasarkan pada kenyataan bentuk tingkah laku, tingkat keberhasilan siswa,
dan dengan alat penilaian yang terandalkan yang bias menggambarkan apa-apa yang
sebenarnya ingin diukur sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Paragraf 4
Tahap-Tahap Penilaian
Pasal 26
a. Perencanaan penilaian
Pada perencanaan penilaian guru harus mengembangkan soal-soal berdasarkan tujuan dan
pembelajaran khusus yang dibuat pada satuan pelajaran. Perencanaan penilaian hendaklah
dilakukan baik untuk tes formatif, tes unit atau tes sub unit, tes sumatif maupun evaluasi
belajar tahap akhir. Dalam penyusunan alat dan ragam soal terlebih dahulu perlu diperhatikan
ranah yang akan dijaring yang berkaitan dengan teknik penilaian. Kemudian untuk khusus
ranah kognitif perlu pula dibuatkan kisi-kisi agar guru tidak tergelincir hanya untuk menjaring
daya ingatan, terlupa mengungkap pemahaman, penerapan, analisis dan sintesa.
b. Pelaksanaan penilaian
Pelaksanaan penilaian dilakukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung sesuai
dengan prinsip berkesinambungan. Bila perlu penilaian awal (pratest) dilakukan untuk
memperoleh gambaran tingkat penguasaan siswa akan pelajaran yang akan dipelajari.
Sedangkan penilaian lainnya diberikan untuk memperoleh gambaran mengenai sejauh mana
tingkat perubahan kemampuan dan keberhasilan belajar siswa dalam rentang waktu tertentu,
pada akhir setiap satuan pelajaran (post-test) pada pertengahan semester (sub sumatif) dan
pada akhir catur wulan dan semester (test sumatif).
Paragraf 5
Cara, Standar dan Teknik Penilaian
Pasal 27
Cara penilaian dapat dibedakan melalui:
a. cara mengerjakan /pelaksanaan evaluasi yaitu:
1. Cara tertulis
2. Cara lisan dan
3. Cara praktek.
19
b. cara member skor, yaitu :
1. Cara kualitatif, seperti istimewa, baik sekali, baik, cukup, sedang dan kurang.
2. Cara kuantitatif, dimana hasil yang dicapai siswa dijadikan dalam bentuk rentangan antara
0-100.
3. Apabila nilai kualitatif harus diubah (dikonversi) keadaan nilai kuantitatif, maka perubahan
tersebut diatur demikian,
Bentuk
Bentuk Kuantitatif
Kuantitatif
Rentangan 0-100 Rentangan 0-100
Istimewa
Baik Sekali
Cukup
Sedang
Kurang
10
9
7
6
<5
96-100
86 – 95
76 – 85
55 – 65
< 54
Pasal 28
Standar Penilaian terdiri atas:
a. Standar mutlak
Standar mutlak adalah penilaian yang didasarkan pada tingkat keberhasilan penguasaan dan
penilaian program dengan tidak membandingkan pada hasil siswa lain dalam kelompok. Jadi
walaupun seorang siswa di kelasnya sudah terbaik, terpandai, tetapi menurut kriteria yang
ditetapkan belum memenuhi, tetap belum dapat dinyatakan berhasil/lulus. Demikian juga
untuk tes formatif, sejalan dengan prinsip belajar tuntas, digunakan standar mutlak pula.
Sebagai contoh untuk dapat lulus tes seorang siswa harus mendapat nilai sekurang-
kurangnya 75 %.
b. Standar relatif
Untuk tes unit (sub sumatif dan sumatif) digunakan standar relatif dengan penilaian standar
relatif ini hasil yang dicapai masing-masing siswa dibandingkan norma kelompok, sehingga
dinyatakan lulus, kalau kebanyakan temannya memperoleh nilai yang lebih rendah.
Pasal 29
Teknik Penilaian yang dapat digunakan oleh guru meliputi 2 (dua) golongan pokok, yaitu :
a. Teknik tes terutama digunakan untuk menilai kemampuan siswa dalam ranah pengetahuan
(kognitif) dan keterampilan sebagai hasil belajar. Termasuk pada teknik tes adalah tes
perbuatan. Tes perbuatan, terutama digunakan untuk nilai tingkat keterampilan
(psikomotor) sebagai hasil belajar, seperti keterampilan gerak dan keterampilan ucapan.
b. Teknik non tes, terutama digunakan untuk menilai mutu ranah efektif sebagai hasil belajar.
20
Paragraf 6
Analisis Penilaian
Pasal 30
Analisis penilaian dilakukan untuk mengetahui tingkat kemampuan siswa secara perorangan
dan kedudukannya dalam kelompok, serta untuk menyempurnakan kegiatan belajar mengajar.
Paragraf 7
Pelaporan Hasil Penilaian
Pasal 31
(1) Pelaporan hasil penilaian adalah menyampaikan hasil yang diperoleh siswa dalam
penyelesaian tugasnya.
(2) Bentuk pelaporan itu dapat berupa angka maupun berupa komentar atau kedua-duanya.
(3) Hasil penilaian sangat penting bagi siswa sebagai sumber motivasi dan umpan balik bagi
perbaikan kegiatan belajar mereka.
(4) Sistem pencatatan hasil penilaian perlu ditata dengan rapih dan sistematis sehingga
memudahkan guru dalam membuat laporan lebih lanjut pada waktu yang diperlukan,
misalnya untuk kegiatan rapor, surat tanda tamat belajar dan sebagainya.
(5) Pelaporan hasil penilaian akhir Diniyah Takmiliyah diberikan dalam bentuk ijazah Diniyah
Takmiliyah sesuai dengan jenjang yang telah ditempuh siswa dan pemberian ijazah ini
sepenuhnya diserahkan kepada pengelola Madrasah Diniyah (Diniyah Takmiliyah) yang
bersangkutan baik dalam hal format, isi, maupun validitasnya.
BAB VI
PENGELOLAAN ADMINISTRASI, PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN
DAN SISWA DINIYAH TAKMILIYAH
Bagian Pertama
PENGELOLAAN ADMINISTRASI DINIYAH TAKMILIYAH
Paragraf 1
Pengertian Administrasi Diniyah Takmiliyah
Pasal 32
Administrasi Diniyah Takmiliyah ialah segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber-
sumber, baik personil maupun material secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya
tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah secara optimal dengan menerapkan sistem administrasi
pendidikan modern yang menggunakan prinsip pengembangan dan pendayagunaan organisasi
secara kooperatif (kerjasama) dan aktivitas-aktivitas yang melibatkan keseluruhan personel dan
sumber daya dalam masyarakat.
21
Paragraf 2
Prinsip Umum Administrasi Diniyah Takmiliyah
Pasal 33
a. Administrasi Diniyah Takmiliyah bersifat praktis, dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi
dan situasi nyata di Diniyah Takmiliyah.
b. Administrasi Diniyah Takmiliyah berfungsi sebagai sumber informasi bagi peningkatan
pengelolaan pendidikan dan proses belajar mengajar.
c. Administrasi Diniyah Takmiliyah dilaksanakan dengan suatu sistem mekanisme kerja yang
menunjang realisasi pelaksanaan kurikulum.
Paragraf 3
Ruang Lingkup Administrasi Diniyah Takmiliyah
Pasal 34
Secara umum ruang lingkup administrasi Diniyah Takmiliyah meliputi :
a. Administrasi proses belajar mengajar
1. Menyusun program tahunan atau semesteran termasuk pembagian tugas mengajar;
2. Menyusun jadwal;
3. Mengatur pelaksanaan penyusunan satuan pelajaran dan lembaran kerja serta
pembagian waktu yang digunakan;
4. Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar dan mengatur norma penilaian;
5. Mengatur norma kelas;
6. Mengatur pencatatan kemajuan belajar siswa;
7. Mengatur usaha pembinaan peningkatan perbaikan pengajaran;
8. Mengatur program penggunaan waktu jam kosong.
b. Administrasi keterangan
1. Menginventarisasi pegawai;
2. Mengusulkan formasi guru dan merencanakan pembagian tugas guru;
3. Mengatur kesejahteraan;
4. Mengatur pembagian tugas bila ada guru yang berhalangan.
c. Administrasi keuangan
1. Mengatur penerimaan keuangan;
2. Mengelola keuangan;
3. Mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Administrasi kesiswaan
1. Mengatur penerimaan siswa baru berdasarkan pedoman penerimaan siswa baru;
2. Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa;
3. Mengatur program kurikuler dan ekstrakurikuler;
4. Mengatur mutasi siswa
22
e. Administrasi hubungan dengan masyarakat
1. Mengatur hubungan Diniyah Takmiliyah dengan ornag tua siswa
2. Memelihara dan mengembangkan hubungan Diniyah Takmiliyah dengan lembaga-
lembaga pemerintah, swasta dan sebagainya.
3. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang fungsi Diniyah Takmiliyah melalui
bermacam-macam teknik komunikasi.
f. Administrasi sarana/prasarana/gedung dan perlengkapan Diniyah Takmiliyah
1. Mengatur buku-buku pelajaran untuk siswa
2. Mengatur perpustakaan
3. Mengatur alat-alat pelajaran/alat praga
4. Mengatur pemeliharaan kebersihan gedung dan keindahan halaman sekolah, sarana oleh
raga dan lain-lain
5. Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan kelengkapan Diniyah Takmiliyah
6. Mengatur inventaris tanah, gedung dan perlengkapan.
Bagian Kedua
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH
Pasal 35
(1) Pendidik Diniyah Takmiliyah dipersyaratkan memenuhi kriteria sebagaimana diatur Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
(2) Pendidik Diniyah Takmiliyah wajib memiliki kompetensi sebagaimana pendidik pada
Pendidikan Formal yaitu kompetensi kepribadian, profesioanal, sosial dan pedagogik.
(3) Tenaga kependidikan dalam Diniyah Takmiliyah sekurang-kurangnya meliputi kepala
lembaga Diniyah Takmiliyah, guru mata pelajaran dan tenaga administrasi.
(4) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tanggung jawab yang
berbeda, yaitu:
a. Kepala lembaga Diniyah Takmiliyah bertangung jawab secara keseluruhan atas proses
pembelajaran, memberikan motivasi, melakukan monitoring, evaluasi, dan
pengembangan lembaga.
b. Dewan/staf/Guru memiliki tanggung jawab melaksanakan proses belajar mengajar
secara langsung kepada para siswa sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
c. Sedangkan Tata Usaha (tenaga administrasi) memiliki tanggung jawab tentang urusan
administrasi baik yang berhubungan dengan internal lembaga maupun yang
berhubungan dengan pihak luar.
23
Bagian Ketiga
SISWA DINIYAH TAKMILIYAH
Pasal 36
(1) Siswa Diniyah Takmiliyah adalah anak-anak atau remaja yang di pagi harinya telah
mengikuti pendidikan formal baik yang berada di sekolah umum maupun madrasah dan
tidak ditentukan secara kaku dalam hal usia.
(2) Siswa Diniyah Takmiliyah yang akan melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih
tinggi wajib melampirkan Ijazah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah untuk ke SMP/MTs, Diniyah
Takmiliyah Wustha untuk ke SMA/SMK/MA.
(3) Siswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (2) wajib
melampirkan Surat Keterangan sedang mengikuti Pendidikan Diniyah dari Kepala Satuan
Pendidikan Diniyah yang terakreditasi/terdaftar di Kantor Kementerian Agama.
(4) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Ketua FKDT
Kecamatan.
BAB VII
SUPERVISI, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Bagian Pertama
SUPERVISI
Pasal 37
(1) Supervisi Diniyah Takmiliyah adalah suatu usaha meningkatkan mutu pengajaran dengan
ditunjang oleh unsur-unsur lain, seperti guru, prasarana, sarana, kurikulum, sistem
pengajaran dan penilaian.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Supervisor, yaitu:
a. Kepala Diniyah Takmiliyah
b. Pengawas
(3) Hasil kegiatan yang dilakukan oleh supervisor, seperti pertemuan individual dengan guru
atau siswa, rapat-rapat kelompok, kunjungan-kunjungan, cara menggunakan alat
pelajaran, dan pertukaran pendapat digunakan untuk membimbing guru dalam
pengembangan proses belajar mengajar.
(4) Pusat perhatian supervisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perkembangan
dan kemajuan siswa yang berpusat pada peningkatan kemampuan profesional guru
dengan segala aspeknya, seperti perbaikan metode dan teknik mengajar, perbaikan cara
dan prosedur penilaian, penciptaan kondisi yang layak bagi perkembangan kemampuan
guru.
24
(5) Tujuan supervisi pendidikan adalah membina dan mengembangkan program pendidikan
agar situasi pendidikan dan pengajaran di Diniyah Takmiliyah berjalan secara efektif dan
efisien. Khususnya peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar di kelas.
Bagian Kedua
MONITORING
Pasal 38
(1) Kepala Diniyah Takmiliyah dalam melaksanakan fungsinya sebagai supervisor harus
melakukan monitoring atas segala pelaksanaan tugas setiap guru.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. pencapaian target kurikulum.
b. pencapaian target kegiatan Diniyah Takmiliyah.
c. kehadiran guru, tenaga administrasi, siswa
d. penggunaan alat peraga pendidikan.
(3) Tujuan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
a. mengetahui sejauh mana setiap tugas/instruksi dilaksanakan
b. mengetahui tahap-tahap pencapaian target apakah sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan dalam jadwal, hambatan/hambatan apa yang timbul sehingga tahapan
target tidak tercapai.
Bagian Ketiga
EVALUASI
Pasal 39
(1) Pengelola/kepala Diniyah Takmiliyah harus mengevaluasi semua kegiatan semesteran dan
kegiatan tahunan Diniyah Takmiliyah yang dikelolanya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. evaluasi pencapaian target kurikulum
Pada akhir semester atau akhir tahun ajaran, kepala Diniyah Takmiliyah harus
mengevaluasi pencapaian target kurikulum setiap mata pelajaran. Dari evaluasi ini
kepala Diniyah Takmiliyah dapat menentukan kebijakan untuk semester atau tahun
ajaran yang akan datang. Disamping itu Kepala Diniyah Takmiliyah juga dapat
mengadakan studi banding dengan Diniyah Takmiliyah lainnya tentang pencapaian
target kurikulum ini untuk bahan perbaikan dimasa yang akan datang
25
b. evaluasi pencapaian target kegiatan Diniyah Takmiliyah;
c. evaluasi kehadiran guru, karyawan dan siswa.
1. Evaluasi terhadap tingkat kehadiran guru, karyawan dan siswa dalam
melaksanakan tugasnya perlu dicermati dengan teliti untuk mengetahui seberapa
jauh dampak ketidakhadiran guru, karyawan dan siswa terhadap ketidak
suksesan/kekurangsuksesan pelaksanaan suatu kegiatan atau program Madrasah
Diniyah (Diniyah Takmiliyah).
2. Bagi pengelola/kepala Madrasah Diniyah (Diniyah Takmiliyah), evaluasi kehadiran
guru dan karyawan langsung dapat digunakan untuk mengetahui sifat/rasa
tanggung jawab/disiplin serta keteladanan pribadi seorang guru, karyawan atau
tugas yang dibebankan kepadanya. Selanjutnya, diharapkan pengelola/kepala
Madrasah Diniyah (Diniyah Takmiliyah) dapat menugaskan guru/karyawan yang
lebih tepat untuk tugas-tugas tertentu dan tidak terjadi lagi kegagalan/kekurang
suksesan suatu kegiatan yang disebabkan oleh faktor ketidakhadiran
pelaksanaannya.
3. Evaluasi atas kehadiran siswa harus dijadikan dasar dalam menentukan
kebijaksanaan selanjutnya, sehingga tingkat kehadiran siswa dapat lebih tinggi dari
masa sebelumnya. Usaha pengelola/kepala Madrasah Diniyah (Diniyah Takmiliyah)
dalam mempertinggi tingkat kehadiran siswa ini sangat penting, karena pada
hakekatnya tujuan lembaga pendidikan adalah untuk kepentingan siswa dalam
kesuksesannya mengikuti pelajaran, dan kesuksesan dalam mengikuti pelajaran
salah satunya ditentukan oleh tingkat kehadiran siswa dalam belajar.
Bagian Keempat
PELAPORAN
Pasal 40
(1) Kepala Diniyah Takmiliyah harus menyusun laporan untuk disampaikan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung/Kota yang bersangkutan.
(2) Laporan yang harus disampaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi laporan
semesteran dan Laporan tahunan.
(3) Laporan semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a. Laporan kegiatan yang berisi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi:
1. Kegiatan pembukaan awal tahun ajaran/awal semester;
2. Pelaksanaan proses belajar mengajar;
26
3. Pelaksanaan peringatan hari-hari besar Islam/Nasional;
4. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler;
5. Pelaksanaan evaluasi sumatif dan ujian akhir;
6. Kenaikan kelas dan kelulusan
b. Laporan data yang berisi data-data Diniyah Takmiliyah bersangkutan, meliputi:
1. Data jumlah guru menurut kualifikasi ijazah;
2. Data jumlah karyawan menurut kualifikasi ijazah;
3. Data jumlah siswa perkelas menurut jenis kelamin;
4. Data jumlah siswa yang naik/tidak naik kelas;
5. Data jumlah lulusan (siswa yang tamat);
6. Data mutasi siswa;
7. Data luas tanah dan kepemilikannya;
8. Data gedung/bangunan/jumlah lokal;
9. Data meubeulair;
10. Data alat mekanik;
11. Data alat peraga pendidikan;
12. Data buku;
13. Data pencapaian target kurikulum tiap mata pelajaran;
14. Data nilai-nilai siswa dalam tiap mata pelajaran.
(4) Fungsi Laporan kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah sebagai dasar Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, maupun
Kementerian Agama Pusat untuk menetapkan kebijakan selanjutnya.
BAB VIII
KETENTUN PENUTUP
Pasal 41
Hal-hal yang bersifat operasional dan belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 42
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
27
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 19 Agustus 2010
BUPATI BANDUNG,
ttd
OBAR SOBARNA
Diundangkan di Soreang
pada tanggal 19 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANDUNG,
ttd
SOFIAN NATAPRAWIRA
BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2010 NOMOR 34