Selasa, 24 April 2012

Poligami Ditinjau Dari Aspek Syariat Dan Realitas Sosial


Poligami ditinjau dari aspek syariat dan realitas sosial
                Beristri banyak (poligami/at-ta’addud) dibatasi maksimal 4 orang istri, dalam satu waktu yang sama. Poligami menjadi masalah, karena pengaruh opini barat yang mendorong orang, terutama kaum wanita, untuk menentangnya, maka masalah ini perlu dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek Agama (Syari’at) dan rearitas sosial.
1.       Poligami ditinjau dari aspek syariat
Islam tidak pernah mengadakan suatu ketetapan manusia tidak mampu melakukannya, seperti mengenai hukum poligami maupun ketetapun hukum asal perkawinan. Begitu juga dalam berbagai aspek muamalah dan hubungan antar manusia yang dikehendaki oleh tabiat kemasyarakatan. Islam hanya menetapkan hal-hal yang dikehendaki oleh alam dengan memperbaiki segala sesuatu yang dipandang perlu dari segi pemeliharaan yang dapat menjamin alam berada pada batas keseimbangan, menjaganya dari kejahatan penyimpangan dan memelihara bagi masyarakat keseimbangan kebutuhan alamiahnya.
Oleh karena itu syariat islam membatasi poligami pada jumlah bilangan yang dapat menjamin pengaruhnya hajat laki-laki dengan cara yang tidak mempengaruhi masa-masa seorang wanita yang tidak ingin dimadu.
Selain itu, syariat islam mewajibkan seorang laki-laki berlaku adil didalam memenuhi berbagai tuntutan kehidupan diantara istri-istri tersebut, sehingga dapat membantu tetap terpeliharanya ketenangan dan kedamaian, dan dijauhkan dari kedzoliman.
Dengan demikian, hukum asal poligami adalah mubah. Bagi suami yang mempermainkan ayat poligami dengan mendzolimi istri dapat dikenakan hukuman ta’zir oleh hakim. (QS. An-Nisa (4) : 3).
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً
 أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ [ سورة النساء - الآية 3 ]
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

2.       Poligami dilihat dari realitas sosial
              Banyak pemerintah sekuler yang melarang warganya berpoligami dengan berbagai alasan, misalnya poligami menyebabkan keluarga tersia-sia, dianggap penyebab membengkaknya jumlah anak terlantar sehingga memberatkan pemerintah dan sebagainya. Sehingga kemudian dibuatlah undang-undang yang melarang poligami atau mengizinkan dengan syarat-syarat yang memberatkan seperti izin dari istri pertama dan lain-lain.
                Akibat undang-undang ini maka yang terjadia adalah munculnya istilah istri gelap atau istri simpanan (sephia) atau apa saja yang merendahkan martabat wanita. Selain itu, dampak pembuatan akte nikah yang sedemikian mahaltelah mendorong para pemuda pemudi islam lari dari perkawinan dan menempuh jalan yang menyimpang dari syariat, mislnyakumpul kebo, seks bebas (prostitusi) dan sebagainya.
                Pelarangan poligami di berbagai negara sekuler justru melahirkan banyak anak gelandangan akibat perbuatan seks bebas yang dibiarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, ditinjau dari aspek kemasyarakatan pun, poligami dapat memberikan solusi sosial bagi mereka yang mampu untuk berlaku adil sesuai dengan syariat.

Sumber ; Andi Muawiyah Ramli, Demi Ayat Tuhan





Kamis, 19 April 2012

Hikmah Dibalik Poligami Rosulullah SAW.


Hikmah Dibalik Poligami Rosulullah SAW.
Seperti telah dijelaskan pada posting sebelumnya tentang jumlah  istri Rosulullah dan nama-namanya, orang barat menuduh bahwa Rosulullah adalah orang yang senang kepada perempuan, mereka beranggapan bahwa Rosulullah berpoligami hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis saja, ada dua hal yang perlu digaris bawahi, Pertama, bahwa Rosulullah berpoligami setelah usia tua yaitu pada usia 50 tahun, kalau tujuan biologis semata maka Rosulullah mesti berpoligami pada Usia muda. Kedua, semua istri-istri Rosulullah adalah janda-janda tua kecuali Sayidah Aisyah ra, kalau tujuan memenuhi kebutuhan biologis semata maka beliau akan lebih memilih perempuan gadis. Berikut ini ada beberapa hikmah (rahasia) dibalik Poligami Rosulullah SAW,
1.      Al-Hikmah At-Ta’limiyah (Hikmah Pendidikan/Pengajaran).
Kebanyakan perempuan dari sohabat malu bertanya kepada Rosulullah dari sebagian masalah-masalah agama, terutama hukum-hukum yang  berkaitan dengan perempuan seperti tentang haid, nifas dan yang lainnya.
Apabila Rosulullah menyampaikan hukum yang berkaitan dengan perempuan dan dirasakannya kurang detail oleh sahabat-sahabat perempuan, maka bagian Siti Aisyah yang menjelaskannya.
Inilah hikmah ta’limiyah dari poligami Rosulullah.
2.      Al-Hikmah At-Tasyri’iyyah (Hikmah menetapkan Hukum Syara’)
  Pada zaman jahiliyah (pra islam) berjalan adat tentang pengangkatan anak (adopsi anak) yang mempunyai kedudukan hukum seperti anak sendiri (anak dari nasab) didalam warisan, haram dinikahi dan lainnya, pada zaman sebelum bi’tsah (sebelum masa kenabian) Rosulullah mengadopsi Zaid bin Haritsah seperti adatnya orang arab, sehingga orang-orang menggantinya dengan panggilan Zaid bin Muhammad,  Rosulullah menikahkannya dengan Zainab binti Jahsyin Al-Asadiyah tapi tidak berlangsung lama sehingga terjadilah perceraian.
Allah SWT berkehendak untuk menghapus kebiasaan jahiliyah tersebut dan harus menetapkan hukum syara’, maka Allah memerintahkan kepada Rosulullah untuk menikahi Zainab binti Jahsyin janda zaid bin haritsah (anak angkat), pada mulanya Rosulullah takut menjadi pembicaraan bahwa beliau menikah dengan istri anaknya.
Inilah hikmah at-tasyri’iyah dari pernikahan Rosulullah dengan Zainab Binti Jahsyin Al-Asadiyah untuk membatalkan hukum tabanni (adopsi anak) yang sudah berjalan pada zaman sebelum islam.
3.       Al-Hikmah Al-Ijtima’iyyah (Hikmah Sosial).
Adapun hikmah yang ketiga yakni hikmah sosial terlihat ketika Rosulullah menikah dengan Putri Abu Bakar Ash-Shidiq yakni Siti Aisyah ra dan putri Umar bin Khottob yakni Sayidah Hafshoh ra.
Setelah Rosulullah menikah dengan putrinya Shohabat yang pertama kali masuk islam dari golongan laki-laki, shohabat yang paling dahulu membenarkan peristiwa Isra mi’raj, maka hubungan antara Beliau dengan Abu Bakar makin erat, hubungan nasab dan hubungan kekeluargaan melalui pernikahan, begitu juga dengan Shohabat Umar bin Khottob.
4.      Al-Hikmah As-Siyaasiayah (Hikmah Politik).
         Rosulullah menikah dengan Juwairiyah binti Al-Harits Pimpinan Bani Mushtholiq yang tertawan oleh muslimin ketika perang, Rosulullah memberikan dua opsi kepadanya, antara memberikan tebusan dan dinikahi oleh Rosulullah, maka Juwairiyah binti Al-Harits memilih untuk dinikahi oleh Rosulullah.
        Setelah melihat kejadian ini, Kaum Bani Mushtholik berbondong-bondong masuk islam, begitu juga ketika Rosulullah menikah dengan Shopiyah binti Huyaiy bin Akhtob, pimpinan bani Quraidhoh yang terbunuh suaminya pada perang khoibar, maka dari bani Quraidhoh banyak yang masuk islam dalam jumlah yang banyak.
        Itulah diantara Hikmah dibalik Poligami Rosulullah SAW.
       


        

Kisi-kisi soal Ujian Akhir Diniyah Takmiliyah 2012


 GAMBARAN UMUM MATERI UADTA 2012
Maple QURQN HADITS
GAMBARAN MATERI
1.      Menjelaskan, mengartikan, menerjemahkan dan memahami surat-surat pendek:
-          Al-Fatihah
-          Al-Lahab
-          Al-Ma;un
-          Al-Insyirah
-          Al-Zalzalah
-          Al-Dhuha
-           
2.      Menjelaskan, mengartikan, dan memahami hukum-hukum bacaan Al-Quran tentang :
-          Idgham
-          Idzhar
-          Ikhfa
-          Iqlab
-          Alif Lam Syamsiyah
-          Alif Lam Qomariyah
-          Macam-macam Mad
-          Macam-macam Waqaf
-           
3.      Menjelaskan, mengartikan, menerjemahkan dan memahami hadits-hadits tentang:
-          Keutamaan salat berjama’ah
-          Keutamaan sadaqah
-          Sadaqah jariyah
-          Takwa kepada Allah
-           









GAMBARAN UMUM MATERI UADTA 2012
Maple AQIDAH AKHLAK
GAMBARAN MATERI
1.      Menjelaskan, memahami dan menyebutkan pengertian rukun:
-          Iman
-          Islam
-          Ihsan
-           
2.      Menjelaskan, memahami dan menyebutkan tentang:
-          Sifat-sifat Allah
-          Sifat-sifat Rasul
-          Dalil-dalil naqli tentang sifat-sifat Allah dan Rasul 
3.      Menjelaskan dan menyebutkan sifat-sifat terpuji dan tercela beserta dalilnya:
-          Jujur
-          Dusta
-          Khianat
-          Amanat
-          Bertamu
-          Menerima tamu
-          Tolong menolong
-          Zalim
4.      Manyebutkan dan menjelaskan kisah perjuangan orang-orang yang mempertahankan keimanan di zaman para nabi.
5.       












GAMBARAN UMUM MATERI UADTA 2012
Maple S K I
GAMBARAN MATERI
1.      Menjelaskan dan menyebutkan sejarah tentang sejarah perjuangan:
-          para isteri Nabi
-          para sahabat Nabi
-           
2.      Menjelaskan dan menyebutkan sejarah tentang sejarah:
-          Isra Mi’raj
-          Hijrah Nabi dan kaum muslimin
-          Peperangan dalam Islam
-          Kelahiran dan wafat Rasulallah
-          Orang-orang yang pertama masuk Islam
-           
3.      Menjelaskan dan menyebutkan sejarah tentang :
-          Masuknya agama Islam ke Indonesia
-          Para tokoh penyebarnya
-          Wali songo







GAMBARAN UMUM MATERI UADTA 2012
Maple BAHASA ARAB
GAMBARAN MATERI
1.      Percakapan sehari-hari:
-          Di taman bunga
-          Di perpustakaan sekolah
-          Di kantin sekolah
-          Di toko alat tulis
-           
2.      Penggunaan tata bahasa tengang:
-          Isim Dhomir dan turunannya
-          Isim Isyarat dan turunannya
-           
 
GAMBARAN UMUM MATERI UADTA 2012
Maple BAHASA ARAB
GAMBARAN MATERI
3.      Percakapan sehari-hari:
-          Di taman bunga
-          Di perpustakaan sekolah
-          Di kantin sekolah
-          Di toko alat tulis
-           
4.      Penggunaan tata bahasa tengang:
-          Isim Dhomir dan turunannya
-          Isim Isyarat dan turunannya
-           
 

GAMBARAN UMUM MATERI UADTA 2012
Maple FIQIH
No
Kompetensi Dasar
Bahan Kls/Smt
Materi
Indikator
1
2
3
4
5
1
Menjelaskan ketentuan- ketentuan shalat dan khutbah Jum'at
Ujian Akhir
Shalat dan khutbah Jum'at
Menjelaskan syarat-syarat  shalat Jum'at
2
 Menjelaskan ketentuan-ketentuan shalat jama', qashar
Shalat jama’ dan qoshor
1. Menjelaskan pengertian shalat
     jama'
2. Menjelaskan shalat yang        boleh dijama'
3. Menjelaskan shalat yang boleh diqashar
3
Menjelaskan ketentuan-ketentuan  shalat sunat Rawatib.
Shalat sunat Rawatib
Menjelaskan macam-macam shalat sunat Rawatib
4
Menjelaskan ketentuan-ketentuan  shalat sunat Witir
Shalat sunat Witir
Menjelaskan ketentuan jumlah raka’at  shalat sunat Witir
5
Menjelaskan ketentuan-ketentuan shalat 'Idain
Shalat I'dain
Menjelaskan waktu shalat 'Idul Adha
6
Menjelaskan ketentuan-ketentuan makmum masbuq
Shalat berjama’ah
Menjelaskan pengertian makmum masbuq
7
Menjelaskan ketentuan–
   ketentuan zakat mal
Zakat Mal
1 Menjelaskan pengertian zakat
   mal dan dalilnya
2 Menjelaskan ketentuan- ketentuan harta yang wajib dizakati
3 Menjelaskan syarat harta yang
    wajib dizakati
4 Menyebutkan orang-orang  yang berhak menerima zakat

Jumat, 06 April 2012

Hukum 'Iddah dan Perempuan Yang menjalani 'Iddah


Hukum Iddah dan Macam-macam Perempuan Yang Menjalani ‘Iddah
Perempuan yang menjalani ‘iddah terbagi dua :
1.                 1.  Perempuan yang ditinggal wafat oleh suami.
           Perempuan yang ditinggal wafat terbagi dua (2),
a.       Perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya dan sedang Hamil ( kandungan yang dinisbatkan kepada suami yang memiliki ‘iddah) maka waktu iddahnya dengan melahirkan, dalilnya Al-Quran Surat At-Tholaq ayat 4,     
                        وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن ومن يتق الله يجعل له من أمره يسرا 
Artinya : Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah  
                 sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang  
                 bertakwa kepada  Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan  
                 dalam urusannya.
b.      Perempuan  yang ditinggal wafat oleh suaminya dan  tidak sedang Hamil maka waktu ‘iddahnya adalah empat ( 4 ) bulan lebih sepuluh (10 ) hari, dalil Al-Quran Surat Al-Baqoroh ayat 234,
والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر وعشرا فإذا بلغن أجلهن فلا جناح عليكم فيما فعلن في أنفسهن بالمعروف والله بما تعملون خبير
Artinya : Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan  
                  isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah)
                  empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka
                  tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri  
                  mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
2.             1. Bukan karena ditinggal wafat, seperti talak..
             Perempuan yang bukan ditinggal wafat seperti ditolak, sumpah li’an, fasakh dll terbagi  
             dua (2) :
a.       Perempuan yang sedang hamil maka ‘iddahnya dengan melahirkan, dalil Al-Quran  
        surat At-Tholaq ayat 4,
وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن ومن يتق الله يجعل له من أمره يسرا    
 Artinya : Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah  
                   sampai   mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang  
                   bertakwa kepada  Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan  
                   dalam urusannya.

b.      Perempuan yang ditalak oleh suaminya dan tidak sedang mengandung terbagi dua (2):
a.       Perempuan yang masih Haid ( biasa haid dan belum mencapai usia putus haid ),  
        maka ‘iddahnya Tiga quru (tiga kali Sucian), dalil Al-Quran Surat Al-Baqoroh 
        ayat 228,
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء ولا يحل لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن إن كن يؤمن بالله واليوم الآخر وبعولتهن أحق بردهن في ذلك إن أرادوا إصلاحا ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم
Artinya : Perempuan-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri  
                  (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa
                  yang diciptakan  Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada
                  Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak  merujukinya dalam
                  masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.  Dan
                  para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
                  menurut cara  yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu  
                  tingkatan  kelebihan daripada  isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi
                  Maha  Bijaksana.
b.      Perempuan yang masih kecil, perempuan dewasa tapi tidak pernah haid dan perempuan yang sudah putus masa haidnya, maka ‘iddahnya tiga (3) bulan,
Dalil Al-Quran surat At-Tholaq ayat 4,
واللائي يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر واللائي لم يحضن
Artinya : Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
                  perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa
                  iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
                  perempuan-perempuan yang tidak haid.


Daftar Pustaka :
1.      Muhammad Ali Ash-Shobuni, Rawai’u Al-Bayan fi Tafsiiri Aayati Al-Ahkam
2.      Muhammad Ibnu Qosi Al-Gizzy, At-Taqriib
3.      Departemen Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya