Minggu, 06 Mei 2012

Ayat Al-Qur'an Tentang Hukum Thaharah (Bersuci)


Ayat Al-Qur’an tentang Hukum Thaharah (Bersuci)
No
Hukum
Surat&
Ayat
Teks Ayat
Terjemah
1
Menjauhi Istri Pada Waktu Haid
Al-Baqoroh (02)
Ayat 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
2
Membasuh  najis, Bersuci dari kotoran dan wudlu
An-Nisaa’
(04)
Ayat 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَفُوّاً غَفُوراً
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
3
Bersuci Untuk Sholat (Wudlu)
Al-Maidah
(05)
Ayat 06
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
4
Najisnya orang-orang musyrik dan Haram mereka masuk Masjid Haram
At-Taubah (09)
28
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاء إِنَّ اللّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
5
Bersuci Untuk memegang Al-Qur’an
Al-Waqi’ah (56)
Ayat 77-80
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ
فِي كِتَابٍ مَّكْنُون
لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُون
تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَالَمِينَ
Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan, Diturunkan dari Rabbil 'alamiin.

Selasa, 24 April 2012

Poligami Ditinjau Dari Aspek Syariat Dan Realitas Sosial


Poligami ditinjau dari aspek syariat dan realitas sosial
                Beristri banyak (poligami/at-ta’addud) dibatasi maksimal 4 orang istri, dalam satu waktu yang sama. Poligami menjadi masalah, karena pengaruh opini barat yang mendorong orang, terutama kaum wanita, untuk menentangnya, maka masalah ini perlu dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek Agama (Syari’at) dan rearitas sosial.
1.       Poligami ditinjau dari aspek syariat
Islam tidak pernah mengadakan suatu ketetapan manusia tidak mampu melakukannya, seperti mengenai hukum poligami maupun ketetapun hukum asal perkawinan. Begitu juga dalam berbagai aspek muamalah dan hubungan antar manusia yang dikehendaki oleh tabiat kemasyarakatan. Islam hanya menetapkan hal-hal yang dikehendaki oleh alam dengan memperbaiki segala sesuatu yang dipandang perlu dari segi pemeliharaan yang dapat menjamin alam berada pada batas keseimbangan, menjaganya dari kejahatan penyimpangan dan memelihara bagi masyarakat keseimbangan kebutuhan alamiahnya.
Oleh karena itu syariat islam membatasi poligami pada jumlah bilangan yang dapat menjamin pengaruhnya hajat laki-laki dengan cara yang tidak mempengaruhi masa-masa seorang wanita yang tidak ingin dimadu.
Selain itu, syariat islam mewajibkan seorang laki-laki berlaku adil didalam memenuhi berbagai tuntutan kehidupan diantara istri-istri tersebut, sehingga dapat membantu tetap terpeliharanya ketenangan dan kedamaian, dan dijauhkan dari kedzoliman.
Dengan demikian, hukum asal poligami adalah mubah. Bagi suami yang mempermainkan ayat poligami dengan mendzolimi istri dapat dikenakan hukuman ta’zir oleh hakim. (QS. An-Nisa (4) : 3).
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً
 أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ [ سورة النساء - الآية 3 ]
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

2.       Poligami dilihat dari realitas sosial
              Banyak pemerintah sekuler yang melarang warganya berpoligami dengan berbagai alasan, misalnya poligami menyebabkan keluarga tersia-sia, dianggap penyebab membengkaknya jumlah anak terlantar sehingga memberatkan pemerintah dan sebagainya. Sehingga kemudian dibuatlah undang-undang yang melarang poligami atau mengizinkan dengan syarat-syarat yang memberatkan seperti izin dari istri pertama dan lain-lain.
                Akibat undang-undang ini maka yang terjadia adalah munculnya istilah istri gelap atau istri simpanan (sephia) atau apa saja yang merendahkan martabat wanita. Selain itu, dampak pembuatan akte nikah yang sedemikian mahaltelah mendorong para pemuda pemudi islam lari dari perkawinan dan menempuh jalan yang menyimpang dari syariat, mislnyakumpul kebo, seks bebas (prostitusi) dan sebagainya.
                Pelarangan poligami di berbagai negara sekuler justru melahirkan banyak anak gelandangan akibat perbuatan seks bebas yang dibiarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, ditinjau dari aspek kemasyarakatan pun, poligami dapat memberikan solusi sosial bagi mereka yang mampu untuk berlaku adil sesuai dengan syariat.

Sumber ; Andi Muawiyah Ramli, Demi Ayat Tuhan





Kamis, 19 April 2012

Hikmah Dibalik Poligami Rosulullah SAW.


Hikmah Dibalik Poligami Rosulullah SAW.
Seperti telah dijelaskan pada posting sebelumnya tentang jumlah  istri Rosulullah dan nama-namanya, orang barat menuduh bahwa Rosulullah adalah orang yang senang kepada perempuan, mereka beranggapan bahwa Rosulullah berpoligami hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis saja, ada dua hal yang perlu digaris bawahi, Pertama, bahwa Rosulullah berpoligami setelah usia tua yaitu pada usia 50 tahun, kalau tujuan biologis semata maka Rosulullah mesti berpoligami pada Usia muda. Kedua, semua istri-istri Rosulullah adalah janda-janda tua kecuali Sayidah Aisyah ra, kalau tujuan memenuhi kebutuhan biologis semata maka beliau akan lebih memilih perempuan gadis. Berikut ini ada beberapa hikmah (rahasia) dibalik Poligami Rosulullah SAW,
1.      Al-Hikmah At-Ta’limiyah (Hikmah Pendidikan/Pengajaran).
Kebanyakan perempuan dari sohabat malu bertanya kepada Rosulullah dari sebagian masalah-masalah agama, terutama hukum-hukum yang  berkaitan dengan perempuan seperti tentang haid, nifas dan yang lainnya.
Apabila Rosulullah menyampaikan hukum yang berkaitan dengan perempuan dan dirasakannya kurang detail oleh sahabat-sahabat perempuan, maka bagian Siti Aisyah yang menjelaskannya.
Inilah hikmah ta’limiyah dari poligami Rosulullah.
2.      Al-Hikmah At-Tasyri’iyyah (Hikmah menetapkan Hukum Syara’)
  Pada zaman jahiliyah (pra islam) berjalan adat tentang pengangkatan anak (adopsi anak) yang mempunyai kedudukan hukum seperti anak sendiri (anak dari nasab) didalam warisan, haram dinikahi dan lainnya, pada zaman sebelum bi’tsah (sebelum masa kenabian) Rosulullah mengadopsi Zaid bin Haritsah seperti adatnya orang arab, sehingga orang-orang menggantinya dengan panggilan Zaid bin Muhammad,  Rosulullah menikahkannya dengan Zainab binti Jahsyin Al-Asadiyah tapi tidak berlangsung lama sehingga terjadilah perceraian.
Allah SWT berkehendak untuk menghapus kebiasaan jahiliyah tersebut dan harus menetapkan hukum syara’, maka Allah memerintahkan kepada Rosulullah untuk menikahi Zainab binti Jahsyin janda zaid bin haritsah (anak angkat), pada mulanya Rosulullah takut menjadi pembicaraan bahwa beliau menikah dengan istri anaknya.
Inilah hikmah at-tasyri’iyah dari pernikahan Rosulullah dengan Zainab Binti Jahsyin Al-Asadiyah untuk membatalkan hukum tabanni (adopsi anak) yang sudah berjalan pada zaman sebelum islam.
3.       Al-Hikmah Al-Ijtima’iyyah (Hikmah Sosial).
Adapun hikmah yang ketiga yakni hikmah sosial terlihat ketika Rosulullah menikah dengan Putri Abu Bakar Ash-Shidiq yakni Siti Aisyah ra dan putri Umar bin Khottob yakni Sayidah Hafshoh ra.
Setelah Rosulullah menikah dengan putrinya Shohabat yang pertama kali masuk islam dari golongan laki-laki, shohabat yang paling dahulu membenarkan peristiwa Isra mi’raj, maka hubungan antara Beliau dengan Abu Bakar makin erat, hubungan nasab dan hubungan kekeluargaan melalui pernikahan, begitu juga dengan Shohabat Umar bin Khottob.
4.      Al-Hikmah As-Siyaasiayah (Hikmah Politik).
         Rosulullah menikah dengan Juwairiyah binti Al-Harits Pimpinan Bani Mushtholiq yang tertawan oleh muslimin ketika perang, Rosulullah memberikan dua opsi kepadanya, antara memberikan tebusan dan dinikahi oleh Rosulullah, maka Juwairiyah binti Al-Harits memilih untuk dinikahi oleh Rosulullah.
        Setelah melihat kejadian ini, Kaum Bani Mushtholik berbondong-bondong masuk islam, begitu juga ketika Rosulullah menikah dengan Shopiyah binti Huyaiy bin Akhtob, pimpinan bani Quraidhoh yang terbunuh suaminya pada perang khoibar, maka dari bani Quraidhoh banyak yang masuk islam dalam jumlah yang banyak.
        Itulah diantara Hikmah dibalik Poligami Rosulullah SAW.
       


        

Kisi-kisi soal Ujian Akhir Diniyah Takmiliyah 2012


 GAMBARAN UMUM MATERI UADTA 2012
Maple QURQN HADITS
GAMBARAN MATERI
1.      Menjelaskan, mengartikan, menerjemahkan dan memahami surat-surat pendek:
-          Al-Fatihah
-          Al-Lahab
-          Al-Ma;un
-          Al-Insyirah
-          Al-Zalzalah
-          Al-Dhuha
-           
2.      Menjelaskan, mengartikan, dan memahami hukum-hukum bacaan Al-Quran tentang :
-          Idgham
-          Idzhar
-          Ikhfa
-          Iqlab
-          Alif Lam Syamsiyah
-          Alif Lam Qomariyah
-          Macam-macam Mad
-          Macam-macam Waqaf
-           
3.      Menjelaskan, mengartikan, menerjemahkan dan memahami hadits-hadits tentang:
-          Keutamaan salat berjama’ah
-          Keutamaan sadaqah
-          Sadaqah jariyah
-          Takwa kepada Allah
-           









GAMBARAN UMUM MATERI UADTA 2012
Maple AQIDAH AKHLAK
GAMBARAN MATERI
1.      Menjelaskan, memahami dan menyebutkan pengertian rukun:
-          Iman
-          Islam
-          Ihsan
-           
2.      Menjelaskan, memahami dan menyebutkan tentang:
-          Sifat-sifat Allah
-          Sifat-sifat Rasul
-          Dalil-dalil naqli tentang sifat-sifat Allah dan Rasul 
3.      Menjelaskan dan menyebutkan sifat-sifat terpuji dan tercela beserta dalilnya:
-          Jujur
-          Dusta
-          Khianat
-          Amanat
-          Bertamu
-          Menerima tamu
-          Tolong menolong
-          Zalim
4.      Manyebutkan dan menjelaskan kisah perjuangan orang-orang yang mempertahankan keimanan di zaman para nabi.
5.       












GAMBARAN UMUM MATERI UADTA 2012
Maple S K I
GAMBARAN MATERI
1.      Menjelaskan dan menyebutkan sejarah tentang sejarah perjuangan:
-          para isteri Nabi
-          para sahabat Nabi
-           
2.      Menjelaskan dan menyebutkan sejarah tentang sejarah:
-          Isra Mi’raj
-          Hijrah Nabi dan kaum muslimin
-          Peperangan dalam Islam
-          Kelahiran dan wafat Rasulallah
-          Orang-orang yang pertama masuk Islam
-           
3.      Menjelaskan dan menyebutkan sejarah tentang :
-          Masuknya agama Islam ke Indonesia
-          Para tokoh penyebarnya
-          Wali songo







GAMBARAN UMUM MATERI UADTA 2012
Maple BAHASA ARAB
GAMBARAN MATERI
1.      Percakapan sehari-hari:
-          Di taman bunga
-          Di perpustakaan sekolah
-          Di kantin sekolah
-          Di toko alat tulis
-           
2.      Penggunaan tata bahasa tengang:
-          Isim Dhomir dan turunannya
-          Isim Isyarat dan turunannya
-           
 
GAMBARAN UMUM MATERI UADTA 2012
Maple BAHASA ARAB
GAMBARAN MATERI
3.      Percakapan sehari-hari:
-          Di taman bunga
-          Di perpustakaan sekolah
-          Di kantin sekolah
-          Di toko alat tulis
-           
4.      Penggunaan tata bahasa tengang:
-          Isim Dhomir dan turunannya
-          Isim Isyarat dan turunannya
-           
 

GAMBARAN UMUM MATERI UADTA 2012
Maple FIQIH
No
Kompetensi Dasar
Bahan Kls/Smt
Materi
Indikator
1
2
3
4
5
1
Menjelaskan ketentuan- ketentuan shalat dan khutbah Jum'at
Ujian Akhir
Shalat dan khutbah Jum'at
Menjelaskan syarat-syarat  shalat Jum'at
2
 Menjelaskan ketentuan-ketentuan shalat jama', qashar
Shalat jama’ dan qoshor
1. Menjelaskan pengertian shalat
     jama'
2. Menjelaskan shalat yang        boleh dijama'
3. Menjelaskan shalat yang boleh diqashar
3
Menjelaskan ketentuan-ketentuan  shalat sunat Rawatib.
Shalat sunat Rawatib
Menjelaskan macam-macam shalat sunat Rawatib
4
Menjelaskan ketentuan-ketentuan  shalat sunat Witir
Shalat sunat Witir
Menjelaskan ketentuan jumlah raka’at  shalat sunat Witir
5
Menjelaskan ketentuan-ketentuan shalat 'Idain
Shalat I'dain
Menjelaskan waktu shalat 'Idul Adha
6
Menjelaskan ketentuan-ketentuan makmum masbuq
Shalat berjama’ah
Menjelaskan pengertian makmum masbuq
7
Menjelaskan ketentuan–
   ketentuan zakat mal
Zakat Mal
1 Menjelaskan pengertian zakat
   mal dan dalilnya
2 Menjelaskan ketentuan- ketentuan harta yang wajib dizakati
3 Menjelaskan syarat harta yang
    wajib dizakati
4 Menyebutkan orang-orang  yang berhak menerima zakat