BERITA DAERAH
KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 34 TAHUN 2010
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 34 TAHUN 2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG
Menimbang : a. bahwa pengaturan tentang Wajib belajar Diniyah takmiliyah di
Kabupaten Bandung telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 7 tahun 2008 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah;
b. bahwa sebagai landasan operasional atas Peraturan Daerah dimaksud
diperlukan Petunjuk pelaksanaan sebagai instrument pengendalian
penyelenggaraan berupa pedoman untuk penyusunan rencana yang
lebih rinci/detail dan sebagai panduan teknis penyelenggaraan Diniyah
Takmiliyah di Kabupaten Bandung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2851);
2. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
2
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Taun 2008
Nomor 4884);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (
Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3412 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 1998 ( Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3764);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3413 ) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 ( Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta
Masyarakat dalam Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3485);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4496 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
13.Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen
Agama;
14.Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1983 tentang Kurikulum
Madrasah Diniyah;
3
15.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di
Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung ( Lembaran
Daerah Tahun 2007 Nomor 20 );
18.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
7);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung (Lembaran
Daerah Tahun 2009 Nomor 26);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI BANDUNG TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah, Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.
4. Bupati adalah Bupati Bandung.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung.
6. Kantor Departemen Agama yang selanjutnya disebut Kandepag adalah Kantor Departemen
Agama Kabupaten Bandung.
7. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung.
8. Penyelenggara Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah
Organisasi, Lembaga Masyarakat, Pemerintah Daerah atau Pemerintah.
9. Wajib Belajar adalah Program Pendidikan minimal yang seharusnya diikuti oleh Warga
Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10. Diniyah Takmiliyah adalah satuan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang
menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam sebagai pelengkap pengajaran pada setiap
jenjang pendidikan.
11. Peserta Didik adalah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
12. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mempunyai
kompetensi membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan.
13. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik.
4
14. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman peyelenggaraan kegitan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
15. Kompetensi lulusan merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu
jenjang pendidikan tertentu. Kompetensi lulusan ini pun merupakan batas dan arah
kompetensi yang harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh siswa setelah mengikuti proses
pembelajaran tertentu.
BAB II
MASA PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH
Bagian Kesatu
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
Paragraf 1
Pengertian Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Pasal 2
Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar
(SD/Sederajat), yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar dengan masa
belajar 4 (empat) tahun , dan jumlah jam belajar minimal 18 jam pelajaran seminggu.
Paragraf 2
Kedudukan Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Pasal 3
Diniyah Takmiliyah Awaliyah berkedudukan sebagai suatu pendidikan keagamaan Islam
nonformal di lingkungan Kementerian Agama, berada didalam pembinaan dan bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kepala Seksi
Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, atau tingkat organisasi sejenis.
Paragraf 3
Tujuan dan Fungsi Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Pasal 4
(1) Tujuan Pendidikan Madrasah Diniyah adalah untuk :
a. Memberikan bekal kemampuan dasar kepada warga belajar untuk mengembangkan
kehidupan sebagai :
1. Warga muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh serta berakhlak mulia;
2. Warga Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri,serta sehat
jasmani dan rohani;
b. Membina warga belajar agar memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan
beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan pribadinya.
c. Mempersiapkan warga belajar untuk dapat mengikuti pendidikan agama Islam pada
Diniyah Takmiliyah Wustha.
5
(2) Diniyah Takmiliyah Awaliyah mempunyai fungsi :
a. Menyelenggarakan pendidikan agama Islam yang meliputi Al-Qur’an-Hadits, Tajwid,
Aqidah-Akhlak, Fiqih Ibadah, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek
Ibadah;
b. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam terutama
bagi siswa yang belajar di Sekolah Dasar/SD/pendidikan sederajat;
c. Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman ajaran Islam;
d. Membina hubungan kerja sama dengan orang tua warga belajar dan masyarakat;
e. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga pendidikan serta perpustakaan.
Bagian Kedua
DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA
Paragraf Kesatu
Pengertian Diniyah Takmiliyah Wustha
Pasal 5
Diniyah Takmiliyah Wustha adalah suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Menengah
Pertama (SMP/Sederajat), yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah
pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah, masa belajar 2 (dua) tahun dengan jumlah jam pelajaran minimal 18 jam
pelajaran seminggu.
Paragraf Kedua
Kedudukan Diniyah Takmiliyah Wustha
Pasal 6
Diniyah Takmiliyah Wustha berkedudukan sebagai suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal
di lingkungan Kementerian Agama, yang berada didalam pembinaan dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kepala Seksi
Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren/TOS.
Paragraf Ketiga
Tujuan dan Fungsi Diniyah Takmiliyah Wustha
Pasal 7
(1) Tujuan Diniyah Takmiliyah Wustha adalah untuk :
a. Melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar agama Islam yang diperoleh pada Diniyah
Takmiliyah Awaliyah kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupan sebagai :
1. Pribadi muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh serta berakhlak mulia;
2. Warga Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri,serta sehat
jasmani dan rohaninya;
b. Membina warga belajar agar memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan
beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan pribadinya.
c. Membina warga belajar agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas hidupnya
dalam masyarakat dan berbakti kepada Allah SWT guna mencapai kebahagiaan dunia
dan akhirat.
d. Mempersiapkan warga belajar untuk dapat mengikuti pendidikan agama Islam pada
Diniyah Takmiliyah Ulya.
6
(2) Diniyah Takmiliyah Wustha mempunyai fungsi :
a. Menyelenggarakan pendidikan agama Islam lanjutan yang terdiri dari Hadits, Tafsir,
Terjemahan, Aqidah-Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek
Ibadah;
b. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam terutama
bagi siswa yang belajar pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)/pendidikan sederajat;
c. Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman ajaran Islam;
d. Membina hubungan kerja sama dengan orang tua warga belajar dan masyarakat;
e. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga pendidikan serta perpustakaan.
Bagian Ketiga
DINIYAH TAKMILIYAH ULYA
Paragraf Kesatu
PENGERTIAN DINIYAH TAKMILIYAH ULYA
Pasal 8
Diniyah Takmiliyah Ulya adalah suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Menengah
Atas (SMA/Sederajat), yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas
dengan melanjutkan dan mengembangankan pendidikan agama Islam yang diperoleh pada
jenjang Diniyah Takmiliyah Wustha, masa belajar 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar
minimal 18 jam pelajaran seminggu.
Paragraf Kedua
KEDUDUKAN DINIYAH TAKMILIYAH ULYA
Pasal 9
Diniyah Takmiliyah Ulya berkedudukan sebagai suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal di
lingkungan Kementerian Agama, yang berada didalam pembinaan dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kepala Bidang
Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren/TOS
Paragraf Ketiga
TUJUAN DAN FUNGSI DINIYAH TAKMILIYAH ULYA
Pasal 10
(1) Diniyah Takmiliyah Ulya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan warga belajar, secara
lebih luas dan mendalam, untuk mengembangkan kehidupannya sebagai :
a. Pribadi muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh serta berakhlak mulia;
b. Warga Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri,serta sehat
jasmani dan rohaninya. Membina warga belajar agar memiliki pengalaman,
pengetahuan yang berguna bagi pengembangan pribadinya.
c. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas hidupnya dalam masyarakat dan
berbakti kepada Allah SWT guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
d. Mempersiapkan warga belajar untuk dapat mengikuti pendidikan agama Islam pada
jenjang selanjutnya.
7
(2) Diniyah Takmiliyah Ulya mempunyai fungsi :
a. Menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai lanjutan perluasan dan
pendalaman materi-materi yang diperoleh pada Diniyah Takmiliyah Wustha dari
Qur’an-Hadits ( Tafsir-Ilmu Tafsir, Hadits-Ilmu Hadits), Aqidah-Akhlak, Fiqih, Ushul
Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah;
b. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam terutama
bagi siswa yang belajar pada Sekolah Menengah Atas (SMA)/pendidikan yang
sederajat;
c. Memberikan bimbingan dan pembinaan dalam pelaksanaan pengalaman dan
pendalaman ajaran agama Islam;
d. Membina hubungan kerja sama dengan orang tua warga belajar dan masyarakat;
e. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga pendidikan serta perpustakaan.
BAB III
PERSYARATAN PENDIRIAN DINIYAH TAKMILIYAH
Pasal 11
Syarat-syarat pendirian Diniyah Takmiliyah adalah sebagai berikut :
1. Tersedia Tenaga Kependidikan meliputi :
a. Kepala Diniyah Takmiliyah.
b. Guru mata pelajaran, minimal 2 (dua) orang.
c. Tenaga Administrasi, minimal 1 (satu) orang.
2. Tersedia tempat kegiatan belajar dan kelengkapannya.
3. Tersedia calon warga belajar sekurang-kurangnya 10 orang.
4. Bersedia dan sanggup melaksanakan Diniyah Takmiliyah dibuktikan dengan surat
pernyataan Kepala Diniyah Takmiliyah.
BAB IV
MEKANISME PENYELENGGARAAN DINIYAH TAKMILIYAH
Pasal 12
Mekanisme penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota selaku penerbit izin adalah melalui tahapan sebagai berikut:
a. Kepala Diniyah Takmiliyah yang bersangkutan mendaftarkan diri kepada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pendidikan, sesuai dengan syarat-syarat
sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan disertai pula dengan:.
1. Nama Kepala Diniyah Takmiliyah;
2. Tingkat Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan;
3. Nama siswa, minimal 10 orang;
4. Nama guru mata pelajaran, minimal 2 (dua) orang; yang akan mengajar Al-Qur’an-
Hadits, Aqidah- Akhlak, Fiqih-Ibadah, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab;
5. Nama tenaga administrasi, minimal 1 (satu) orang;
6. Sarana berupa ruangan untuk kegiatan belajar mengajar dan peralatan pembelajaran.
8
b. Berdasarkan pendaftaran tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam hal
ini Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren/TOS setempat melakukan verifikasi
ke lokasi Diniyah Takmiliyah yang bersangkutan.
c. Setelah melakukan verifikasi ke lokasi Diniyah Takmiliyah dan dianggap telah memenuhi
persyaratan, maka pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengeluarkan
Keputusan tentang penetapan pendirian Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Diniyah Takmiliyah
Wustha dan Piagam Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah, berikut nomor Statistik Diniyah
Takmiliyah yang bersangkutan. Khusus Diniyah Takmiliyah Ulya Keputusan tentang
penetapan pendirian, piagam penyelenggaraan dan nomor statistic oleh Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
d. Penetapan pendirian Diniyah Takmiliyah dilaporkan kepada Kantor Kementerian Agama
Provinsi setempat dan Kementerian Agama Pusat.
BAB V
KURIKULUM, KOMPETENSI LULUSAN,
PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN PENILAIAN
DINIYAH TAKMILIYAH
Bagian Pertama
KURIKULUM DINIYAH TAKMILIYAH
Paragraf 1
Jenis Kurikulum Diniyah Takmiliyah
Pasal 13
(1) Kurikulum Diniyah Takmiliyah yang berlaku sekarang ini adalah kurikulum Madrasah Diniyah
Tahun 1983 yang diadaptasi dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), sebagaimana
kurikulum yang diberlakukan secara nasional di berbagai lembaga pendidikan di Indonesia.
Kurikulum model ini sangat relevan dengan semangat pembelajaran yang terjadi pada diniyah
takmiliyah di berbagai daerah.
(2) Kurikulum Diniyah Takmiliyah ini disusun sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada yaitu :
a. Kurikulum Diniyah Takmiliyah Awaliyah dengan masa belajar 4 tahun dari kelas 1
sampai dengan kelas 4 dengan jumlah jam belajar masing-masing minimal 18 jam
pelajaran dalam seminggu;
b. Kurikulum Diniyah Takmiliyah Wustha dengan masa belajar 2 tahun dari kelas 1
sampai dengan kelas 2 dengan jumlah jam belajar masing-masing minimal 18 jam
pelajaran dalam seminggu;
c. Kurikulum Diniyah Takmiliyah Ulya dengan masa belajar 2 tahun dari kelas 1 sampai
dengan kelas 2 dengan jumlah jam belajar masing-masing minimal 18 jam pelajaran
dalam seminggu.
9
Paragraf 2
Susunan Program Kurikulum Diniyah Takmiliyah
Pasal 14
(1) Susunan Program Kurikulum Diniyah Takmiliyah adalah kerangka umum program pengajaran
yang akan diberikan pada tiap tingkat dan jenjang pendidikan pada Diniyah Takmiliyah.
(2) Susunan program kurikulum tersebut mencakup beberapa bagian berikut :
a. Jenis-jenis program yang akan diselenggarakan di Diniyah Takmiliyah Awaliyah,
Wustha dan Ulya;
b. Perbandingan frekuensi yang diberikan kepada masing-masing jenis program
pengajaran dan waktu kegiatan yang disediakan untuk setiap minggu;
c. Frekuensi kegiatan untuk setiap bidang studi atau mata pelajaran dari tingkat yang
satu ke tingkat berikutnya;
d. Jenis-jenis bidang studi atau mata pelajaran yang diselenggarakan.
(3) Tujuan penyusunan program kurikulum adalah guru mata pelajaran yang memahami:
a. Kedudukan masing-masing mata pelajaran dalam keseluruhan program Diniyah
Takmiliyah;
b. Waktu yang disediakan untuk penyelenggaraan Program pembelajaran tersebut pada
setiap minggu, semester atau setahun.
(4) Struktur program untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan pada Diniyah Takmiliyah dapat
dijelaskan sebagai berikut :
Kurikulum Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Wustha
J
E
N
J
A
N
G
K
E
L
A
S
D
I
N
I
Y
NO BIDANG STUDI
DINIYAH TAKMILYAH
AWALIYAH
A
H
T
A
K
M
I
L
Y
A
H
W
U
S
T
H
A
I
II
II
IV
I
II
01.
02.
03.
04.
05.
06.
Qur’an – Hadits
a. Qur’an
b. Hadits
c. Terjemah-Tafsir
d. Tajwid
Aqidah – Akhlak
Fiqih- Ibadah
Sejarah Kebudayaan Islam
Bahasa Arab
Praktek Ibadah
4
(4)
-
-
-
4
4
2
2
2
4
(4)
-
-
-
4
4
2
2
2
8
(2)
(2) (2)
(2)
2
2
2
2
2
8
(2)
(2) (2)
(2)
2
2
2
2
2
8
(2)
(4)
(2)
-
2
2
2
2
2
8
(2)
(4)
(2)
-
2
2
2
2
2
Jumlah 18 18 18 18 18 18
10
Kurikulum Diniyah Takmiliyah Ulya
KE
TE
NO BIDANG STUDI
KELAS
RA
N
G
AN
I II
01.
02.
03.
04.
05.
06.
07.
08.
Qur’an – Hadits
a. Tafsir – Ilmu Tafsir
b. Hadits – Ilmu Hadits
Akhlak – Ilmu Tauhid
Fiqih
Ushul Fiqih
Sejarah Kebudayaan Islam
Perbandingan Agama
Bahasa Arab
Praktek Ibadah
4
(2)
(2)
2
4
-
2
-
4
2
4
(2)
(2)
2
2
2
-
2
4
2
Jumlah
Keterangan :
I. Satu jam pelajaran berarti ;
1. Kelas I Madrasah Diniyah Awwaliyah (MDA) 30 menit
2. Kelas II s.d.IV Madrasah Diniyah Awwaliyah (MDA) 40 menit
3. Kelas I s.d II Madrasah Diniyah Wustha (MDW) 45 menit
4. Kelas I s.d II Madrasah Diniyah Ulya(MDU) 45 menit
II. Jumlah jam pelajaran per minggu :
1. Kelas I s.d.IV Madrasah Diniyah Awwaliyah (MDA) minimal 18 jam pelajaran
2. Kelas I s.d II Madrasah Diniyah Wustha (MDW) minimal 18 jam pelajaran
3. Kelas I s.d II Madrasah Diniyah Ulya(MDU) minimal 18 jam pelajaran
(5) Syarat yang harus dipenuhi dalam rangka pelaksanaan kurikulum Diniyah Takmiliyah
yang efektif dan efisien adalah :
a) Fleksibilitas program
Fleksibilitas program yang digunakan dalam melaksanakan kurikulum. Guru
memperhatikan siswa (kecerdasan, kemampuan, pengetahuan yang telah dikuasai),
metode-metode mengajar yang akan digunakan harus sesuai dengan sifat bahan
pengajaran dan kematangan siswa. Bahan pengajaran juga harus sesuai dengan
kemampuan siswa.
b) Berorientasi pada tujuan
Dalam mengorganisir proses belajar mengajar harus berorientasi kepada tujuan.
Pemilihan kegiatan-kegiatan dan pengalaman belajar didasarkan pada ilmu
pengetahuan dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, sebelum menentukan
waktu dan bahan pelajaran terlebih dahulu ditetapkan tujuan-tujuan yang harus
dicapai oleh siswa dalam mempelajari suatu mata pelajaran. Atas dasar
pertimbangan di atas maka waktu yang tersedia di Diniyah Takmiliyah harus benar-
benar dimanfaatkan bagi pengembangan kepribadian anak sesuai dengan tujuan
yang hendak dicapai oleh Diniyah Takmiliyah.
11
c) Efektifitas dan efisiensi
Tujuan utama menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah adalah untuk melengkapi dan
menambah perolehan Pendidikan Agama Islam yang didapat siswa pendidikan
umum yang hanya 2 jam pelajaran perminggu. Karena banyaknya bahan pelajaran
serta padatnya kegiatan yang menyita perhatian, energi dan waktu siswa, maka
penyelenggaraan proses belajar mengajar di Diniyah Takmiliyah harus diupayakan
seefektif dan seefisien mungkin. Dalam menyusun jadwal pelajaran jangan terlalu
kaku berpegang kepada alokasi waktu dalam susunan program.
d) Kontinuitas
Dalam melaksanakan Kurikulum Diniyah Takmiliyah ini selalu diusahakan adanya
hubungan hierarki yang fungsional, yang harus diterapkan ketika menyusun
program-program pengajaran di Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Wustha dan Ulya.
Misalnya dalam satu mata pelajaran aqidah akhlak yang mengandung pendekatan
spiritual, perluasan serta pengalaman suatu pokok bahasan dari tingkat pendidikan
ke tingkat berikutnya harus disusun secara terencana dan sistematis. Bahan
pengajaran disusun untuk tiap mata pelajaran harus jelas hubungannya antara
pokok bahasan yang diberikan kepada semua tingkatan (Awaliyah, Wustha dan
Ulya). Para pelaksana (terutama guru) diharapkan dalam memahami hubungan
fungsional dan hierarkis antara mata pelajaran yang diberikan pada tingkat Awaliyah,
Wustha dan Ulya.
e) Pendidikan seumur hidup
Pendidikan untuk semua (education for all) dan berlangsung seumur hidup. Ini
berarti bahwa setiap manusia Indonesia diharapkan untuk selalu berkembang
sepanjang hidupnya dan semua warga negara dapat belajar terus yang berlangsung
seumur hidup.
Paragraf 3
Pengelolaan Kurikulum Diniyah Takmiliyah
Pasal 15
Pengelolaan kurikulum Diniyah Takmiliyah menggunakan prinsip Kesatuan dalam kebijakan dan
keberagaman dalam pelaksanaan. Kesatuan dalam kebijakan mengandung arti bahwa kurikulum
Diniyah Takmiliyah merupakan kurikulum yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran Diniyah Takmiliyah dan pencapaian hasil belajarnya. Keberagaman dalam
pelaksanaan mengandung arti bahwa pelaksanaan kurikulum Diniyah Takmiliyah dapat dilakukan
dengan berbagai cara, tema, media sesuai dengan kondisi daerah atau kemampuan masing-
masing Diniyah Takmiliyah.
12
Bagian Kedua
KOMPETENSI LULUSAN DINIYAH TAKMILIYAH
Paragraf 1
Kompetensi Lulusan Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Pasal 16
(1) Kompetensi Umum lulusan Diniyah Takmiliyah Awaliyah
a. Memiliki sikap sebagai seorang muslim yang bertaqwa dan berakhlak mulia;
b. Memiliki sikap sebagai warga negara Indonesia yang baik;
c. Memiliki kepribadian yang baik, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna
bagi pengembangan diri dan masyarakat.
(2) Kompetensi lulusan ini dibagi ke dalam 3 (tiga) bidang, yaitu :
a. Kompetensi lulusan dalam bidang pengetahuan ialah agar siswa:
1. Memiliki pengetahuan dasar tentang agama Islam;
2. Memiliki pengetahuan dasar tentang Bahasa Arab sebagai alat untuk memahami
ajaran agama Islam.
b. Kompetensi lulusan dalam bidang pengalaman, ialah agar siswa:
1. Dapat mengamalkan ajaran agama Islam;
2. Dapat belajar dengan cara yang baik;
3. Dapat bekerjasama dan dapat mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan
kemasyarakatan.
c. Kompetensi lulusan dalam bidang nilai dan sikap, ialah agar siswa:
1. Cinta terhadap agama Islam dan bertekad untuk melakukan ibadah shalat dan
ibadah lainnya;
2. Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan;
3. Mematuhi disiplin dan peraturan yang berlaku;
4. Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lain yang tidak bertentangan
dengan ajaran agama Islam;
5. Memiliki sikap demokratis atau mencintai sesama manusia dan lingkungan
sekitarnya;
6. Menghargai setiap pekerjaan dan usaha yang halal;
7. Menghargai waktu, hemat dan produktif.
13
Paragraf 2
Kompetensi Lulusan Diniyah Takmiliyah Wustha
Pasal 17
(1) Kompetensi Umum Lulusan Diniyah Takmiliyah Wustha
a. Memiliki sikap sebagai muslim yang bertaqwa dan berakhlak mulia;
b. Memiliki sikap sebagai warga Negara Indonesia yang baik;
c. Memiliki kepribadian yang baik, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan beribadah dan sikap terpuji yang
berguna bagi pengembangan kepribadiannya;
e. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas hidupnya dalam masyarakat dan
berbakti kepada Allah SWT guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
(2) Kompetensi lulusan ini dibagi dalam tiga bidang, yaitu :
a. Kompetensi lulusan dalam bidang pengetahuan ialah agar siswa:
1. Memiliki pengetahuan tentang agama Islam secara lebih luas;
2. Memiliki pengetahuan tentang Bahasa Arab secara lebih luas sebagai alat untuk
memahami ajaran agama Islam.
b. Kompetensi lulusan dalam bidang pengalaman, ialah agar siswa:
1. Dapat mengamalkan ajaran agama Islam;
2. Dapat belajar dengan cara yang baik;
3. Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan-
kegiatan di masyarakat;
4. Dapat menggunakan Bahasa Arab dan dapat membaca dan memahami kitab berbahasa Arab;
5. Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengamalan dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
yang dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam.
c. Kompetensi lulusan dalam bidang nilai dan sikap, ialah agar siswa:
1. Cinta dan taat terhadap agama Islam dan bertekad untuk menyebarluaskannya;
2. Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lain yang tidak bertentangan dengan ajaran
agama Islam;
3. Memiliki sikap demokratis, tenggang rasa dan mencintai sesama manusia, bangsa serta
lingkungan sekitarnya;
4. Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan;
5. Mematuhi disiplin dan peraturan yang berlaku;
6. Menghargai setiap pekerjaan dan usaha yang halal;
7. Menghargai waktu, hemat dan produktif.
14
Paragraf 2
Kompetensi Lulusan Diniyah Takmiliyah Ulya
Pasal 18
(1) Kompetensi Umum Lulusan Diniyah Takmiliyah Ulya
a. Memiliki sikap sebagai seorang muslim yang bertaqwa dan berakhlak mulia;
b. Memiliki sikap sebagai warga Negara Indonesia yang baik;
c. Memiliki kepribadian yang baik, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan beribadah dan sikap terpuji yang
berguna bagi pengembangan kepribadian;
e. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas hidupnya dalam masyarakat dan
berbakti kepada Allah SWT guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
(2) Kompetensi lulusan ini dibagi dalam tiga bidang, yaitu :
a. Kompetensi lulusan dalam bidang pengetahuan ialah agar siswa:
1. Memiliki pengetahuan tentang agama Islam secara lebih luas dan mendalam;
2. Memiliki pengetahuan tentang Bahasa Arab secara lebih luas dan mendalam
sebagai alat untuk memahami ajaran agama Islam.
b. Kompetensi lulusan dalam bidang pengalaman, ialah agar siswa:
1. Dapat mengamalkan ajaran agama Islam;
2. Dapat belajar dengan cara yang baik;
3. Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif
dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat;
4. Dapat menggunakan Bahasa Arab dengan baik serta dan dapat membaca dan
memahami kitab berbahasa Arab;
5. Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengamalan dan prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan yang telah dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam.
c. Kompetensi lulusan dalam bidang nilai dan sikap, ialah agar siswa:
1. Cinta dan taat terhadap agama Islam dan bertekad untuk menyebarluaskannya;
2. Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lain yang tidak bertentangan dengan ajaran
agama Islam;
3. Memiliki sikap demokratis, tenggang rasa dan mencintai sesama manusia, bangsa serta
lingkungan sekitarnya;
4. Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan;
5. Mematuhi disiplin dan peraturan yang berlaku;
6. Menghargai setiap pekerjaan dan usaha yang halal;
7. Menghargai waktu, hemat dan produktif.
15
Bagian Ketiga
PROSES BELAJAR MENGAJAR DINIYAH TAKMILIYAH
Paragraf 1
Kegiatan Pembelajaran
Pasal 19
Proses kegiatan belajar mengajar di Diniyah Takmiliyah terbagi dalam dua kegiatan, yaitu:
intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
bisa share perbup nya ke mail ane gak boss.
BalasHapus