1
|
Hukum Menjauhi Istri Pada waktu Haid, QS. Al-Baqoroh Ayat 222
|
Teks Ayat
|
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ
حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ
|
Terjemah Ayat
|
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:
"Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
|
Intisari Hukum
|
1.
Wajib
menjauhi Istri (Tidak Mensetubuhi) pada waktu haid sampai suci. Yang dimaksud
menjauhi istri pada waktu haid, ulama berbeda pendapat:
-Menurut, Madzhab Abu Hanifah dan
Malik : Menjauhi hal sekitar pusar dan lutut.
-Menurut Madzhab Asy-syafi’i adalah
tidak mensetubuhi istri.
2. Boleh
mensetubuhi istri setelah putus haid dan mandi junub.
3. Haram
mensetubuhi istri pada dubur.
|
Senin, 07 Mei 2012
Hukum menjauhi istri waktu haid
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar