Senin, 07 Mei 2012

Hukum menjauhi istri waktu haid


1
Hukum Menjauhi Istri Pada waktu Haid, QS. Al-Baqoroh Ayat 222
Teks Ayat
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemah Ayat
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Intisari Hukum
1.    Wajib menjauhi Istri (Tidak Mensetubuhi) pada waktu haid sampai suci. Yang dimaksud menjauhi istri pada waktu haid, ulama berbeda pendapat:
-Menurut, Madzhab Abu Hanifah dan Malik : Menjauhi hal sekitar pusar dan lutut.
-Menurut Madzhab Asy-syafi’i adalah tidak mensetubuhi istri.
2.   Boleh mensetubuhi istri setelah putus haid dan mandi junub.
3.   Haram mensetubuhi istri pada dubur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar